Program Nasional Sejuta Rumah



Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempa t tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RINo. 4 Tahun 1992). Di Indonesia masih banyak keluarga yang belum mempunyai rumah sendiri. Baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun yang tinggal di pedesaan. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan sebuah program yang diberi nama Program Nasional Sejuta Rumah.
Yang bertujuan di tunjukan bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan menengah kebawah agar memiliki rumah layak huni. Dalam program ini, pemerintah menyediakan Rumah Subsidi yang mana harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Rumah yang dibangun ini merupakan kategori rumah ‎Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau lebih sering disebut sebagai rumah subsidi. 
Sehingga, diharapkan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, seperti nelayan dan buruh dapat segera memiliki rumah. Karena, angka kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal di Indonesia saat ini mencapai 13,5 juta rumah. Artinya masih ada 13,5 juta kebutuhan rumah layak huni yang belum bisa terpenuhi oleh pemerintah.

Program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tidak dipungkiri masih menghadapi beragam masalah yang harus segera diatasi, seperti soal perizinan yang kerap dituding berbelit-belit dan lama, hingga salah sasaran.
Peran Pemerintah Daerah pun di perlukan agar mempermudah masalah soal regulasi dan perijinan agar memudahkan para pengembang dalam mengerjakan Program Sejuta Rumah.

Dan yang sangat harus di perhatikan oleh Pemerintah adalah adanya kasus salah sasaran yang terjadi belakangan ini. Banyak masyarakat menengah ke atas yang memebeli Rumah Subsidi antara di pergunakan untuk Investasi ataupun di huni sendiri dengan memugar kembali Rumah Subsidi agar mewah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan Pemda setempat dalam mengawasi pembagian Rumah Subsidi bagi masyarakat menengah kebawah. Dan juga kebanyakam kasus didominasi oleh tingginya tingkat kesulitan dari masyarakat ketika ingin melakukan kredit rumah.
Makanya, pemerintah harus terlibat dalam mencipta persyaratan dan mudah tapi juga tetap terjamin tak merugikan kedua belah pihak, ini yang harus jadi catatan untuk diverifikasi oleh pihak terkait.

Dari berita yang saya kutip Direktur Jenderal Pembiayaan‎ Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, "Realisasi hingga saat ini sudah 400 ribuan, ini data dari seluruh Indonesia.‎ Dari jumlah itu, yang MBR 320 ribu unit, yang 90 ribu unit non-MBR," ujar dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (13/10/2016). 
Terbangunnya 400 ribu lebih Rumah Subsidi merupakan suatu kabar gembira sekaligus membuat para kaum menengah kebawah Ambigu. Artian dalam ambigu adalah kekurangan dari Rumah Subsidi itu sendiri yang berlabelkan Layak Huni. Secara keseluruhan Rumah Subsidi merupakan Rumah idaman yang memang layak huni akan tetapi banyak yang di keluhkan oleh masyarakat mengenai Akses yang sulit di jangkau, Jauh dari pusat kota dan Spesifikasi Bangunan Rumah yang Standar.

Semoga pemerintah lebih seksama dalam mengawasi Program Nasional Sejuta Rumah yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo, para pejabat terkait pun harus lebih keras membantu agar tidak ada lagi masalah yang menghambat pembangunan Rumah Subsidi agar masyarakat menengah kebawah bisa merasakan Program Sejuta Rumah.
Mulai dari Pendataan Program Sejuta Rumah, Mempermudah perijinan lahan, Membantu para pengembang dalam pembangunan Rumah Subsidi, Mensosialisasikan Program Rumah Subsidi kepada masyarakat luas dan pastinya merefisi spesifikasi Rumah Subsidi.



Comments