SABER PUNGLI!


Pungutan liar atau pungli adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebanyakan pungli dilakukakan oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini biasa terjadi di Indonesia.

Munculnya praktik pungli saat ini karena rendahnya pengawasan dan keterbukaan informasi, sehingga poin ini menjadi trigger oknum nakal dengan melakukan pungutan lira kepada warga masyarakat, yang sejatinya masih minim pengetahuan birokrasi tertentu. Namun tidak bisa di pungkiri juga Pungli terjadi juga karena masyarakat tidak mengindahkan prosedur pelayanan yang seharusnya dipatuhi. Mereka menginginkan pelayanan cepat, sehingga memanfaatkan wewenang para penyelenggara negara.

Geramnya Presiden kita Joko Widodo, hingga membuat Tim Saber Pungli yang langsung di bawahi olehnya, dengan menandatangani Perpres nomor 87 tahun 2016. Diharapkan tim bentukan Presiden Joko Widodo ini mampu menindak para oknum yang tidak bertanggung jawab yang pastinya merugikan Negara.
Tidak hanya Pungli skala kecil di harapkan juga Tim Saber Pungli mengurus skala besar seperti yang sudah terjadi di Kementrian Perhubungan Selasa (11/10), perlu di apresiasi memang namun jangan hanya latah keadaan, semuanya di brantas harap di perhatikan juga, kasus - kasus yang terjadi sebelum ini di selesaikan juga, jangan sampai Tim Saber Pungli kalah oleh para Mafia Kelas Kakap di negri ini. Semestinya aparat yang sudah di bantu oleh Menkopolhukam dan dukungan Presiden dapat lebih meningkatkan kinerjanya agar tidak meresahkan dan menjengkelkan rakyat.

Pungli adalah kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi. Gebrakan Presiden Jokowi perlu disambut oleh seluruh aparat pemerintah, pusat hingga daerah. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi miliaran hingga triliunan rupiah, Tim Saber Pungli diharapkan mampu mengikis habis praktik pungli di Tanah Air. Semoga pungli tidak menggerogoti kualitas moral aparat pelayan negara.
Pemberantasan pungli adalah tugas semua instansi pemerintah, pejabat publik pusat hingga daerah dan masyarakat luas.

Laporkan segala tindak punggutan liar di negeri ini, seperti dikutip dari akun twitter resmi UKP4 @LAPOR1708, Selasa (21/10/2014), masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan mengadu dengan mengirim SMS ke 1708. UKP4 juga sudah membuat program 'Berantas Pungli di Sekitar Kita' yang segera menindaklanjuti laporan. Laporan juga bisa di lakukan dengan cara mengunduh di aplikasi Android atau Blackberry, ataupun melalui web www.lapor.go.id yang akan secara langsung memverifikasi dan menindak lanjuti laporan.



Comments